halaman utama
Senin, 22 Februari 2010
Klaim Ambalat, Malaysia Gunakan Peta Sipadan (2)
proindonesia :
text TEXT SIZE :
Share
Lusi Catur Mahgriefie - Okezone
JAKARTA - Sengketa blok Ambalat yang melibatkan Indonesia-Malaysia terus berlanjut. Hal ini kembali mencuat setelah untuk kesekian kalinya, kapal Malaysia berada di wilayah itu pada pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin 25 Mei lalu, KRI Untung Suropati yang sedang berpatroli di wilayah Ambalat mendapati kapal perang milik angkatan laut Malaysia yakni KD Yu-3508. KD Yu mengatakan, tujuannya ke Tawau namun KRI Untung Suropati berhasil mengusirnya.
Lalu pada 29 Mei belasan kapal berbendera Malaysia berhasil terdeteksi pesawat pengintai TNI Angkatan Udara di perairan batas terluar blok Ambalat. Salah satu diantaranya adalah kapal perang patroli Jerong milik Tentara Diraja Malaysia.
Diduga kuat, ini merupakan tindakan Malaysia guna meningkatkan patrolinya setelah peristiwa pengusiran pada 25 Mei.
Kejadian itu semakin menguatkan indikasi bahwa Malaysia akan mengklaim Ambalat sebagai miliknya. Meski sejak tahun lalu, Malaysia secara terang-terang mengakui Ambalat miliknya.
Untuk klaim ini, Malaysia menggunakan kepemilikannya atas Sipadan-Ligitan pada 17 Desember 2002 lalu.
Setelah "menang" dan memiliki Sipadan, Malaysia menganggap garis batas kedua negara dengan otomatis mengalami penyesuaian, karena diukur dari Sipadan-Ligitan. Hal ini sebagai perwujudan peta 1979 yang dibuat secara sepihak oleh Malaysia.
Pada peta itu, Malaysia menganut aturan 70 mil laut, sedangkan Indonesia berdasarkan konvensi internasional, gunakan batas 12 mil laut yaitu united nation convention law of sea atau UNCLOS yang diakui PBB.
Perlu diketahui, peta itu tidak disetujui negara-negara tetangga lantaran mencaplok banyak wilayah. Negara yang tak setuju seperti Singapura, Inggris yang mewakili Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Dalam peta itu, Malaysia secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya, yaitu dengan memajukan koordinat arah utara melewati pulau Sebatik.
(Diolah dari berbagai sumber) (lsi)
text TEXT SIZE :
Share
Lusi Catur Mahgriefie - Okezone
JAKARTA - Sengketa blok Ambalat yang melibatkan Indonesia-Malaysia terus berlanjut. Hal ini kembali mencuat setelah untuk kesekian kalinya, kapal Malaysia berada di wilayah itu pada pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin 25 Mei lalu, KRI Untung Suropati yang sedang berpatroli di wilayah Ambalat mendapati kapal perang milik angkatan laut Malaysia yakni KD Yu-3508. KD Yu mengatakan, tujuannya ke Tawau namun KRI Untung Suropati berhasil mengusirnya.
Lalu pada 29 Mei belasan kapal berbendera Malaysia berhasil terdeteksi pesawat pengintai TNI Angkatan Udara di perairan batas terluar blok Ambalat. Salah satu diantaranya adalah kapal perang patroli Jerong milik Tentara Diraja Malaysia.
Diduga kuat, ini merupakan tindakan Malaysia guna meningkatkan patrolinya setelah peristiwa pengusiran pada 25 Mei.
Kejadian itu semakin menguatkan indikasi bahwa Malaysia akan mengklaim Ambalat sebagai miliknya. Meski sejak tahun lalu, Malaysia secara terang-terang mengakui Ambalat miliknya.
Untuk klaim ini, Malaysia menggunakan kepemilikannya atas Sipadan-Ligitan pada 17 Desember 2002 lalu.
Setelah "menang" dan memiliki Sipadan, Malaysia menganggap garis batas kedua negara dengan otomatis mengalami penyesuaian, karena diukur dari Sipadan-Ligitan. Hal ini sebagai perwujudan peta 1979 yang dibuat secara sepihak oleh Malaysia.
Pada peta itu, Malaysia menganut aturan 70 mil laut, sedangkan Indonesia berdasarkan konvensi internasional, gunakan batas 12 mil laut yaitu united nation convention law of sea atau UNCLOS yang diakui PBB.
Perlu diketahui, peta itu tidak disetujui negara-negara tetangga lantaran mencaplok banyak wilayah. Negara yang tak setuju seperti Singapura, Inggris yang mewakili Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Dalam peta itu, Malaysia secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya, yaitu dengan memajukan koordinat arah utara melewati pulau Sebatik.
(Diolah dari berbagai sumber) (lsi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ambalat
http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_blok_maritim_Ambalat
Proses reformasih
Proses reformasi dalam kancah politik Indonesia telah berjalan sejak 1998[rujukan?] dan telah menghasilkan banyak perubahan penting.
Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk presiden dan wakil presiden, serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang fungsinya meliputi: melantik presiden dan wakil presiden (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mengamandemen UUD dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota DPR yang beranggotakan 560 orang ditambah 132 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.
DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu 2004, TNI dan Polri memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun 2009. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi militer di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik.
Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk presiden dan wakil presiden, serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang fungsinya meliputi: melantik presiden dan wakil presiden (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mengamandemen UUD dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota DPR yang beranggotakan 560 orang ditambah 132 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.
DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu 2004, TNI dan Polri memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun 2009. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi militer di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik.
Politik Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara republik berdasarkan UUD 1945. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan murni atau pure separation of powers, melainkan partial separation of powers atau pembagian kekuasaan, dengan sentral berada pada pemerintah Indonesia, hal ini tercermin dari dimilikinya sebagian kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh presiden (eksekutif). Kekuasaan yang dimiliki eksekutif dalam bidang yudikatif meliputi pemberian grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi oleh presiden, namun harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang legislatif meliputi menetapkan Perpu dan Peraturan Pemerintah. Sistem pemerintahan Indonesia sering disebut sebagai "sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer". Setelah Kerusuhan Mei 1998 yang berujung pada lengsernya Presiden Soeharto, reformasi besar-besaran segera dilakukan di bidang politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar