halaman utama
Selasa, 09 Februari 2010
integrasi timtim
Integrasi Timor Timur
Posted on July 17, 2008 by bhayu
Di tahun 1976, Presiden Soeharto menetapkan Timor-Timur sebagai provinsi termuda R.I. saat itu. Nomor urutnya 27. Hal ini ditandai dengan serah-terima duplikat Sang Saka Merah Putih dan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia kepada dua putra Timor: Arnoldo Dos Reis Araujo dan Francisco Lopes Da Cruz. Melalui UU No. 7/1976, MPR/DPR mengesahkan prosesi pengintegrasian wilayah bekas jajahan Portugal itu ke pangkuan Republik Indonesia. Kedua nama di atas kemudian menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pertama Timor-Timur. Semenjak awalnya, wilayah ini memang sarat konflik. Ditinggalkan begitu saja tanpa tanggung-jawab oleh Portugal, penduduk di wilayah ini saling bertikai. Sudah sejak lama terjadi friksi antara dua wilayah utama di sana: Timor-Timur Barat dan Timor-Timur Timur. Pertikaian menjurus kepada kekacauan sipil dan perang saudara. Ditambah lagi kekuatiran akan berubahnya negeri itu jadi komunis, pemerintah Amerika Serikat melalui CIA melobby pemerintah Indonesia untuk bertindak cepat. Merasa mendapat angin, pemerintah Soeharto bergerak cukup cepat. Operasi intelijen dilaksanakan untuk menggalang dukungan pro-Indonesia. Operasi militer bertajuk “Operasi Seroja” pun digelar. Kekuatan ABRI untuk pertama kalinya digelar secara massif oleh pemerintah Orde Baru. Singkat kata, operasi militer berhasil karena Fretilin sebagai partai yang anti Indonesia ternyata tidak sekuat digembar-gemborkan. Operasi intelijen pun berhasil dengan mengupayakan memenangkan hati rakyat. Sayangnya, keberhasilan mengambil hati rakyat tidak berlanjut. Di kemudian hari, upaya melakukan pembangunan di provinsi itu terganjal sikap aparat keamanan yang sewenang-wenang. Konflik di Timor-Timur seolah dipelihara sebagai ajang latihan perang. Pelanggaran HAM terjadi dengan telanjang. Akibatnya rakyat Timor-Timur muak. Dengan lobby internasional yang kuat, didahului dengan penyerahan hadiah Nobel Perdamaian 1996 bagi tokoh pemberontak Fretilin Ramos Horta dan Uskup Dili yang condong ke arah kemerdekaan Mgr.Belo, pamor diplomasi Indonesia merosot drastis. Padahal waktu itu Menlu Indonesia dijabat Ali Alatas yang jago diplomasi dan sempat dinominasikan menjadi Sekjen PBB. Kekacauan koordinasi dan arogansi aparat keamanan menyebabkan upaya diplomasi internasional menjadi sia-sia. Momentum datang ketika Soeharto yang berupaya keras mempertahankan Timor-Timur di pelukan republik tumbang dari kekuasaan. Habibie yang menggantikannya ingin terkesan demokratis dan berupaya meraih simpati. Ia setuju mengadakan jajak pendapat. Laporan intelijen menguatkan keyakinannya bahwa mayoritas masyarakat Timor-Timur masih ingin bergabung dengan Indonesia. Tapi realitas bicara lain. Dalam jajak pendapat yang difasilitasi PBB itu, pro-integrasi dikalahkan pro-kemerdekaan. Meski ada berbagai keanehan dalam proses jajak pendapat, toh dunia internasional mengakuinya. Maka, mau tak mau pemerintah Indonesia pun harus mengakui kalau tidak ingin mendapatkan sanksi internasional. Maka, pada 25 Oktober 1999, Indonesia menyerahkan provinsi itu kepada PBB. TNI secara resmi meninggalkan Timor-Timur pada 30 Oktober 1999 dengan upacara penurunan bendera merah-putih. Timor-Timur berpaling pada Portugal, negeri yang pernah menjajahnya selama 450 tahun dan kemudian menelantarkannya. Nama Republica Democratica da Timor Leste dipilih sebagai nama negeri. “Leste” adalah “Timur” dalam bahasa Portugis. Bahasa Portugis yang asing dan bahasa asli Tetum yang nyaris punah dijadikan bahasa resmi. Tatanan hukum dan pemerintahan Portugal diimpor. Akhirnya pada 20 Mei 2001, pada tanggal yang diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional di Indonesia, Bumi Pertiwi justru kehilangan saudara mudanya. Dengan upacara mewah yang didanai PBB, negeri baru telah lahir di bumi. Padahal kalau kita ke sana, jelas sekali kalau mereka adalah saudara kita mengingat rumpun yang sama dengan saudaranya di Timor Barat. Itu semua gara-gara eksperimen politik penguasa dan petualangan perang para tentara tak tahu malu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ambalat
http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_blok_maritim_Ambalat
Proses reformasih
Proses reformasi dalam kancah politik Indonesia telah berjalan sejak 1998[rujukan?] dan telah menghasilkan banyak perubahan penting.
Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk presiden dan wakil presiden, serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang fungsinya meliputi: melantik presiden dan wakil presiden (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mengamandemen UUD dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota DPR yang beranggotakan 560 orang ditambah 132 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.
DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu 2004, TNI dan Polri memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun 2009. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi militer di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik.
Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk presiden dan wakil presiden, serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang fungsinya meliputi: melantik presiden dan wakil presiden (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mengamandemen UUD dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota DPR yang beranggotakan 560 orang ditambah 132 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.
DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu 2004, TNI dan Polri memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun 2009. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi militer di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik.
Politik Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara republik berdasarkan UUD 1945. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan murni atau pure separation of powers, melainkan partial separation of powers atau pembagian kekuasaan, dengan sentral berada pada pemerintah Indonesia, hal ini tercermin dari dimilikinya sebagian kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh presiden (eksekutif). Kekuasaan yang dimiliki eksekutif dalam bidang yudikatif meliputi pemberian grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi oleh presiden, namun harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang legislatif meliputi menetapkan Perpu dan Peraturan Pemerintah. Sistem pemerintahan Indonesia sering disebut sebagai "sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer". Setelah Kerusuhan Mei 1998 yang berujung pada lengsernya Presiden Soeharto, reformasi besar-besaran segera dilakukan di bidang politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar